Jumat, 10 Juni 2011

 

Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri dan Menkeu Tandatangani MoU Tentang Pengelolaan Cabang Rumah Tahanan


Jakarta, BUANA POST
         Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk menertibkan dan mengatur kembali bagaimana pengelolaan Cabang Rumah Tahanan Negara yang lebih baik. Saat ini, Rutan yang berada di luar Kemenkumham tidak mempunyai aturan-aturan yang baku Tentang pengelolaan Cab.Rutan yang baik, sehingga timbul masalah-masalah yang terjadi. Seharusnya, semua Cab.Rutan berada di bawah pengawasan Kemenkumham. Namun faktanya, Kemenkumham tidak mungkin melakukan pemeriksaan secara terus-menerus di tiap-tiap Cab.Rutan yang ada. Baik Cab.Rutan yang ada di Bea Cukai (Kemenkeu), Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejaksaan), serta Cab.Rutan yang ada di Kepolisian Republik Indonesia.
        Setelah kasus Gayus, baru terbuka masalah dan kendala Cab.Rutan yang ada di luar Kemenkumham. Atas dasar tersebut, Kemenkumham memprakarsai nota kesepahaman ini untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dalam pengelolaan dan pembinaan tahanan, sehingga penegakkan hukum sesuai dengan nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dapat tercapai.
         Selain itu perlu adanya evaluasi di tubuh Kemenkumham, Kejagung, Kepolisian, dan Kemenkeu. Agar tidak ada ego sektoral di antara lembaga tersebut. Kemudian Menkumham, harus ada kualifikasi di tiap Cab.Rutan yang mengatur tahanan mana yang bisa ditempatkan di Cab.Rutan Kepolisian, Bea Cukai, dan Kejaksaan. Jadi tidak semua tahanan bisa ditempatkan di Cab.Rutan Polisi, semua ada klasifikasinya.
        Hal ini untuk menghilangkan fitnah, buruk sangka terhadap penegakan hukum. Khusus untuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. bahwa ini adalah nota kesepahaman kedua.  Sebelumnya, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian, serta Mahkamah Agung  menandatangani nota kesepahaman Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan, Polisi Republik Indonesia (Polri), yang intinya adalah melakukan restoration justice.
        Sebelumnya di negara kita ini tiap tahun bertambah kurang-lebih 1000 tahanan. Setelah Mahkumjakpol terbentuk dan disosialisasikan konsep restoration justice, tahun ini telah turun sekitar 1000 tahanan. Untuk melakukan evaluasi dan menghilangkan ego sektoral agar penegakan hukum menjadi lebih baik. Demikian kata sambutan yang disampaikan Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia-red) Patrialis Akbar dalam rangka penandatanganan MoU antara Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Keuangan di ruang Graha  Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kamis pagi (09/06). 
          Staf Ahli Kemenkeu Bidang Penerimaan Negara Robert Pakpahan membacakan kata sambutan Menkeu (Menteri Keuangan-red) Drs Agus D.W. Martowardjojo, yang berhalangan hadir dikarenakan rapat dengan komisi XI DPR (Dewan Perwakilan Rakyat-red). Dalam sambutannya, Kemenkeu berharap banyak “Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini. kami berharap bimbingan dari Kemenkumham agar kami lebih baik dari segi teknis dan pengelolaan Cabang Rumah Tahanan Negara.” Demikian kata sambutan Menkeu yang dibacakan oleh Robert Pakpahan.
       Nota kesepahaman ini sangat strategis. Hal ini menjadi salah satu solusi akan minimnya pengetahuan akan syarat Cabang Rumah Tahanan yang baik. Saat ini Polisi mengalami masalah dalam memenuhi kebutuhan makan bagi para tahanan yang terus bertambah. Oleh karena itu, Cab.Rutan harus memenuhi syarat agar dapat berjalan dengan baik. Nota kesepahaman ini membawa dampak positif bagi penegakan hukum di Cab.Rutan, dan dapat menciptakan jejaring kinerja yang strategis, efisien dan berdaya guna, sehingga menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat. “Namun, masih diperlukan langkah-langkah teknis, pembentukan kelompok kerja untuk mengimplementasi nota kesepahaman ini. Demikian kata sambutan yang disampaikan Kapolri Jend Pol Timur Pradopo.
         Kejaksaan Agung Basrief Arief dalam sambutannya menyambut baik akan Nota Kesepahaman ini. “Hal ini mengingat dibuatnya Cab.Rutan di luar Kemenkumham adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum, selain juga masalah over capacity Rutan dan Cab.Rutan yang ada di Kemenkumham.” Demikian  kata sambutan yang disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief.(Bamb/BP).