Senin, 12 Desember 2011











Muhaimin Minta
 Media Massa Bantu Publikasi Transmigrasi Perbatasan
 Jakarta, BUANA POST
        Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Muhaimin Iskandar meminta kepada media massa dan elektronik untuk membantu publikasi masalah trasmigrasi di daerah perbatasan.
       Menurut keterangan Menteri Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa wilayah perbatasan menjadi isu penting yang mendapat perhatian dari berbagai pihak, karena memiliki arti nilai ekonomi, geopolitik, dan pertahanan keamanan, serta memiliki posisi strategis sebagai pagar dan “beranda depan” wilayah Negara. “Adanya dukungan semua pihak untuk pembangunan infrastruktur dasar disertai pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan diharapkan mampu mengusung potensi daerah sehingga kemudian berkembang menjadi pusat perekonomian baru, pusat administrasi pemerintahan dan memacu percepatan pembangunan daerah secara keseluruhan,” papar Menteri Muhaimin Iskandar dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, seusai pelaksanaan Hari bakti Transmigrasi ke 61 di kantor Kemenakertrans di Jakarta  Selasa (13/12).
       Lebih jauh Menteri Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2010 – 2014 direncanakan dibangun 12 kawasan transmigrasi sebagai embrio Kawasan Perkotaan Baru di daerah perbatasan.
 Ke 12   kawasan tersebut yaitu: KTM Gerbang Mas Perkasa, Kab Sambas,Kalimantan   2. Subah  kab. Sambas kalbar. 3. Simanggaris, kalimantan Timur 4. Sebatik kab. Nunukan Kaltim. 5.Senggi kab. Keerom papua, 6. Salor, Merauke, Papua 7. Muting kab. Merauke. Papua.
       8. Rupat kab. Bengkalis Riau,9. P. Morotai kab. Pulau Morotai Maluku Utara. 10. Batutua Nusamanuk kab. Rote Ndao NTT. 11. Tanglapui kab. Alor  Nusa Tenggara Timur 12. KTM Ponu Kab. Timur Tengah Utara, NTT.  “Sebagai kawasan perbatasan yang direncanakan menjadi KTM, maka dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, baik pusat maupun daerah, lintas kementerian dan lembaga dunia usaha dan investor dan serta masyarakat,” tutur Menteri Muhaimin Iskandar.
     Pada umumnya menurut Menteri Muhaimin Iskandar bahwa kawasan perbatasan memiliki potensi SDA (Sumber Daya Alam-red) yang melimpah, antara lain potensi pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan dan pariwisata, namun potensi tersebut belum didayagunakan secara optimal.  “Salah satu kendalanya masih terbatasnya ketersediaan tenaga kerja dan modal untuk mendukung pengelolan potensi sumber daya alam tersebut. Tingkat kepadatan  penduduk di kawasan perbatasan pada umumnya sangat rendah dengan persebaran yang tidak merata,” papar Menteri Muhaimin.

 Berikut pointers  Menakertrans Soal transmigrasi perbatasan.
 1.      Pengelolaan batas-batas wilayah negara diperlukan untuk memberikan
kepastian hukum ruang lingkup wilayah negara.
2.       Kawasan perbatasan termasuk pulau kecil terdepan perlu mendapat
perhatian bersama mempertimbangkan nilai strategis dalam menjaga
integritas wilayah dan kedaulatan negara serta me
wujudkan pembangunan
yang lebih merata dan berkeadilan.
3.       Kompleksitas permasalahan wilayah perbatasan, yang meliputi isu
kedaulatan negara, eksploitasi SDA secara ilegal
kependudukan beserta
problematikanya merupakan kendala dan tantangan aktual dalam
pembangunan perbatasan
.
Pembangunan wilayah perbatasan akan dilaksanakan melalui pendekatan
Prosperi
tyaitu pendekatan pembangunan yang diarahkan pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan
Security yaitu
pendekatanpembangunan gun a menjaga keutuhan NKRI melalui
pengamanan teritorial wilayah perbatasan
Sustainability yaitu pendekatan
pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan
secara sinergis yang
diimplementasikan melalui pembangunan infrastruktur dasar (jalan
paralel
/koridor, jalan poros dan jalan akses)pembenahan batas negara,
peningkatan pembangunan bidang pendidikan
kesehatan dan ekonomi
kerakyatan, peningkatan pembang
unan sarana dan prasarana transportasi,
serta komunikasi dan kelistrikan. 
5.      Peningkatan pembangunan berbasis kewilayahan dengan skema
transmigrasi, merupakan strategi kesejaht
eraan yang secara terkoordinasi
dilaksanakan dengan pembangunan titik-titik tumbuh disepanjang
perbatasan melalui pengembangan kawasan perkotaan baru
sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Perbatasan mendukung Pusat Kegiatan
Strategis Nasional (PKSN) .
.
6.       Perlunya segera disusun rencana pembangunan dan pengembangan kawasan
transmigrasi di lokasi-loka
si prioritas padpengembangan wilayah prioritas
secara terkoordinasi dengan kementerian
/lembaga terkaitpemerintah
daerah dan melibatkan partisipasi masyarakat serta dunia usaha dalam
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan
sebagai beranda terdepan NKRI.
       7. salah satu strategi pengembangan investasi di wilayah perbatasan adalah menggali potensi dan peluang investasi dengan melaksanakan identifikasi
dan pendataan yang berbasis wirausaha untuk mendapatkan peta potensi
 investasi di kawasan perbatasan.
8.      Mendorong peran dunia usaha dalam pengembangan investasi di kawasan
transmigrasi khususnya di ka
wasan perbatasanmelalui dukungan kepastian
hukum pertanahan, kemudahan untuk m
emperoleh fasilitas perbankan,dukungan infrastruktur jalan distribusi dan produksi, serta kebijakan
pemerintah dan pemerintah daerah 
yang menciptakan suasana kondusif
dalam pengembangan usaha.
9.      Memprioritaskan produk unggulan dan komparatif daerah dalam rangka
menggerakkan ekonomi serta pemberda
yaan masyarakat perbatasan dengan
memberikan kemudahan investasi bagi para pengusaha dalam dan luar
negen
.
10.  Meningkatkan pembangunan prasarana dan sarana pelayanan dasar di luar
dan di dalam kawasan transmigrasi daerah perbatasan (pendidikan,
kesehatan
air bersih, permukiman, kelestarian dan telekomunikasi) serta
pembangunan infrastruktur jalan dari dan ke kawasan transmigrasi untuk
membuka keterisolasian terhadap akses pelayanan sosial di dalam negeri,
serta mengurangi ketergantungan kepada N egar
lain.
 11. Hasil lokakarya ini perlu segera ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana
 aksi bersama antar instansi terkait di tingkat pusat
provinsi dan  kabupaten/kota dalam rangka pengembangan kawasan perbatasan melalui program transmigrasi
12.Rumusan  nu diharapkan akan  menjadi kesepakatan dalam  mengimplementasikan berbagai program pernbangunan dari instansi pusat dan daerah yang telah mengakomodir usulan program masyarakat dan dunia usaha, dan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan terfokus dalam kegiatan program tahunan (DIP A) setiap instansi terkait sebagai rencana
 aksi dalam rangka mendukung pembangunan di wilayah perbatasan, yang
 diawali pada tahun anggaran 2012 atau 2013.” Tandas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar. (Bamb/BP)