Sabtu, 29 Januari 2011

Hari Bahagia, Bagi Kedua Mempelai


Jakarta, BUANA POAT.
            Perkawinan adalah sunnah dan kehendak kemanusiaan, kebutuhan rohani dan jasmani. Sudah menjadi sunnatullah bahwa segala sesuatu dijadikan Tuhan berpasang-pasangan, begitupun manusia dijadikan Tuhan dari dua jenis laki-laki dan perempuan.
Untuk mengikat kedua jenis laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan yang syah, maka dilakukan perkawinan melalui akad nikah, lambang kesucian dan keutamaan. Perkawinan disyari'atkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang syah menuju kehidupan bahagia dunia dan akhirat dibawah naungan cinta kasih dan ridha Ilahi. baca selengkapnya
           Adapun dasar-dasar perkawinan ialah persetujuan keluarga kedua belah pihak, serta kebulatan tekad kedua calon mempelai untuk hidup bersama, membina rumah tangga bahagia, hidup rukun damai, harmonis dan ideal, memikul tanggung jawab baik untuk mereka berdua maupun untuk keturunan mereka sebagai tunas-tunas muda amanat Allah yang harus dipelihara.
          Maka masalah akad nikah merupakan peristiwa yang sangat penting dan tak terlupakan dalam perjalanan hidup seseorang, sebagai peletakan batu pertama dalam membina rumah tangga bahagia dihiasi kemurnian niat dan kesucian diri, bersendikan keridhhaan Allah dan limpahan rahmat-Nya.
Ketahuilah bahwa untuk membina rumah tangga bahagia, kedua pihak harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, saling hormat-menghormati, sopan-santun, saling bantu-membantu, lapang dada, nasehat-menasehati, dapat memberi dan menerima dan tidak mau menang sendiri, akan tetapi penuh pengertian dan cinta kasih dipayungi ridha Tuhan Yang Maha Pengasih. (Bamb/BP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar